Breaking News

Kejari Pasaman, Serius Dalam Menangani Kasus Korupsi, Tanpa Pandang Bulu

Tabloidbijak.co (Lubuk Sikaping)

Kejaksaan Negeri Pasaman kembali menunjukkan kepiawaiannya dalam menuntaskan korupsi dengan diserahannya tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari tahun anggaran 2018 - 2020, Kamis (25/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negari Kabupaten Pasaman Sobeng Suradal SH MH dalam siaran pers membenarkan pihaknya telah menahan tersangka S ( mantan Wali Nagari Ladang Panjang 2018 -- 2020 ) dan tersangka J mantan Bendahara Nagari Ladang Panjang 2018 -- 2020 ) dalam penggunaan dan pengelolaan dana ADD dan ADN

Ia juga menerangkan setelah dilakukan proses penyelidikan, penyidikan serta laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) pada penyerapan anggaran Nagari Ladang Panjang TA 2018-2020 ditemukan kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp. 781.720.331,35 (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga satu rupiah tiga puluh lima sen). 

Seterusnya Kejari Pasaman menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan secara singkat terhadap para tersangka (proses tahap II) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman dan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (ua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lubuk Sikaping hingga nantinya berkas perkara para Tersangka diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I Propinsi Sumatera Barat untuk disidangkan.

Kedua tersangka didakwa melanggar : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana," ujar Kajari Pasaman.

Sobeng Suradal mengatakan bahwa selama pelaksanaan penyerahan tersangka dan narang bukti serta penahanan berlangsung, situasi dan kondisi berjalan dengan tertib lancar, kondusif dan tetap berada dalam pantauan Pengamanan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman. (In Psm)

No comments