Breaking News

JPU Tuntut Hukuman Mati, Tiga Terdakwa Kasus Narkotika


Tabloidbijak.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman, menuntut hukuman pidana mati terhadap tiga terdakwa yang terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim JPU Sobeng Suradal Cs dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kamis (4/7/2024).


"JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman telah membacakan tuntutan pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara narkotika dengan hukuman masing-masingnya pidana mati," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin.


Ketiga terdakwa, Guntur Hasibuan panggilan Guntur, M Ridwan panggilan Iwan, dan M Zikri panggilan Riko yang diduga merupakan sindikat pengedaran narkoba.


Mustaqpirin menjelaskan hukuman mati dituntut setelah JPU meyakini para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009.


Ketiga terdakwa tersebut ada satu terdakwa lainnya atas nama Rahman yang masih terlibat di jaringan yang sama.


Namun tim JPU menuntut Rahman dengan hukuman yang berbeda yakni 20 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun.


"Setelah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa," katanya.


Perkara tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.


Saat itu ditangkap tiga orang, M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu, beserta gawai (smartphone) masing-masing terdakwa.


Lalu kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa masih ada barang mereka berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman.


Polisi lalu memburu Rahman hingga melakukan penangkapan, dan benar ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu.


Ketika ditimbang, diketahui satu paket besar sabu-sabu tersebut memiliki berat bersih 885, 11 gram, sedangkan satu paket kecil dengan berat bersih 0,29 gram.


Perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman.


Mustaqpirin mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan apalagi peredaran narkoba karena Kejati Sumbar tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku.

No comments