Breaking News

Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Kejaksaan Negeri Pasaman Tuntut Terdakwa Hukuman Mati

Tabloidbijak.co (Lubuk Sikaping)

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman menuntut tiga terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tuntutan hukuman mati
Tunutan tersebut di bacakan JPU terdiri dari Sobeng Suradal, SH, MH, Ilza Putra Zulfa, SH, Diyani Faudila, SH dan Agus Salim, SH di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kamis (4/7/2024).

Menurut JPU terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Perkara narkotika jenis sabu ini berawal dari penangkapan dan pengeledahan yang dilakukan Diresnarkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di jalan lintas Sumatera kecamatan Panti terhadap Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika Jenis sabu-sabu, beserta gawai (smartphone) masing-masing terdakwa.

Dari sana kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa masih ada barang mereka berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman.

Polisi kemudian memburu Rahman hingga melakukan penangkapan, dan benar ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penimbangan diketahui satu paket besar sabu-sabu tersebut memiliki berat bersih 885, 11 gram, sedangkan satu paket kecil dengan berat bersih 0, 29 gram.

Untuk terdakwa Rahman Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan hukuman yang berbeda yakni 20 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun 
( In Psm).

No comments