Breaking News

Cabuli Anak Bawah Umur 4 Kali, Pelaku Diringkus Polres Mentawai


Tabloidbijak.co - Polres Kepulauan Mentawai menangkap B (41),  pelaku cabul anak di bawah umur, Selasa (23/7/2024) di Jalan Raya Tuapejat KM.2, Sipora Utara. 

Perilaku bejat pelaku baru terungkap setelah korban bercerita kepada temannya saat hebohnya kasus kematian Vina di Cirebon beberapa waktu lalu.


Salah seorang warga Desa Tuapejat yang minta namanya tidak ditulis mengatakan bahwa, kasus tersebut semula diketahui dari percakapan korban dengan temannya.


Lalu percakapan itu menyebar di kalangan pedagang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tuapejat dan sampai kepada pihak keluarga.


“Semula, orang tua korban juga tidak mengetahui kejadian yang menimpa anaknya. Setelah mengetahui informasi mengejutkan itu, orang tua korban lantas melapor ke polisi,” ungkapnya.


Ortu korban berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Pasalnya,hingga saat ini, korban sangat merasa malu dengan teman-temannya dan tidak lagi ingin melanjutkan sekolahnya.


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, AKP Hardiyasmar, Minggu (28/7/2024) siang membenarkan kejadian tersebut. 


Dari keterangan tersangka, pelaku tidak bisa mengendalikan diri dan mengakui perbuatan bejatnya.


“Dilihat dari kronologisnya pelaku tidak bisa mengendalikan nafsu, sehingga mencabuli korban yang berusia 11 tahun tersebut sampai 4 kali. Setelah mencabuli korban, pelaku berkara pada korban agar tidak menceritakan kepada siapapun,” terangnya.


Dari keterangan tersangka, kata Hardiyasmar, perbuatan bejat ini dilakukannya pada 2023. Kini pelaku sudah mendekam di sel Mapolres. Dia diancam hukuman 15 tahun penjara berdasar UU nomor 35 tahun 2015 dengan perubahan UU-nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.


Leo Swanri selaku petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Kabupaten Kepulauan Mentawai mengatakan, pihaknya baru melakukan pendampingan psikologi terhadap korban yang berada di di bawah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kepulauan Mentawai.


“Kita sudah follow up dan sudah memberikan pendampingan psikologi di UPTD dinas. Kita akan terus memberikan bimbingan lanjutan, baik itu terkait psikososialnya hingga proses hukum yang akan dilewati hingga reunifikasi atau pengembalian korban kepada pihak keluarganya,” tutupnya.

No comments