Breaking News

Tim Klewang Tangkap Pelaku Curanmor di Simpang RS Ibnu Sina


Tabloidbijak.co - 
Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap pelaku curanmor di Jalan Gajah Mada Simpang RS Ibnu Sina Gunung Pengilun Kecamatan Padang Utara Kota Padang, Jum’at (31/05/24) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku inisial SP (41) merupakan warga Komplek Kodam Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo Kota Padang.


Kasat ReskrimKompol Dedy Adriansyah melalui Kanit VI., IPTU Adrian Afandi membenarkan, telah meringkus pelaku SP (41) di Jalan Gajah Mada Simpang Rumah Sakit Ibnu Sina Padang.


“Benar, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan SP (41) di Jalan Gajah Mada, Simpang Rumah Sakit Ibnu Sina Padang),” ucap IPTU Adrian Afandi, Sabtu (1/6/2024).


IPTU Adrian Afandi menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat, telah terjadi peristiwa pencurian di kosan pada Jum’at (31/5/2024) sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Aru Indah Mulia No.53 Kelurahan Kubu Marapalam Kecamatan Padang Timur.


“Korban melaporkan ke Polresta Padang dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 390 / V / 2024 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 31 Mei 2024,” jelas IPTU Adrian Afandi.


IPTU Adrian Afandi menyampaikan, usai korban melapor, Tim 1 Klewang langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian ini.


“Mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku SP (41) lagi berada di Jalan Gajah Mada dekat Simpang Rumah Sakit Ibnu Sina. Tim 1 Klewang langsung menuju tempat keberadaan pelaku SP (41) ini,” terang IPTU Adrian Afandi.


Pelaku SP (41) berhasil diamankan oleh Tim 1 Klewang. Tim 1 Klewang menggeledah pelaku SP (41) dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slimbag warna hitam merk OUMU, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk PLANET OCEAN, 1 (satu) buah KTPE an KOKO JOSUA FRAN SIRINGO RINGO, 1 (satu) unit handphone merk Samsung S4 warna hitam dengan nomor IME 357197058124382, 1 (satu) unit handphone merk Nokia 3310 New warna abu-abu, 1 (satu) buah jam tangan merk GUESS warna Coklat.


“Pelaku FH (24) dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup IPTU Adrian Afandi.

No comments