Breaking News

Polresta Padang Tangkap Dua Pencuri Kambing di Pasar Ambacang


Tabloidbijak.co - Polresta Padang menangkap dua pelaku pencurian dua ekor kambing. Rencananya dua kambing tersebut akan dijual pada momen Hari Raya Idul Adha.

Kedua pelaku bernama Doris (30), warga Kecamatan Pauh dan Yel (21), warga Kecamatan Kuranji. 


Keduanya ditangkap Tim 2 Klewang saat berada di Simpang Katapiang Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.


Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian dua ekor kambing yang terjadi di dekat Kantor Lurah Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan.


“Kedua pencuri kambing ini beraksi pada Rabu (12/6/2024) dan menjualnya saat mendekati Hari Raya Idul Adha,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (20/6/2024).


Pengungkapan kasus maling kambing ini berawal ketika korban yang merupakan pemilik dua ekor kambing melepas kambing dari kandang untuk mencari makan. 


Menjelang malam, kambing tersebut tidak juga pulang. Korban sudah mencari ke berbagai tempat namun kambing tidak juga ditemukan. Melihat kejadian itu, korban langsung melapor ke Polresta Padang.


Tim 2 Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan atas laporan korban. Tim mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian itu adalah kedua pelaku.


“Saat dilakukan penyelidikan, didapati informasi yang mencuri dua kambing itu kedua pelaku. Lalu dilakukan penangkapan di Pasar Ambacang,” jelas Kasat Reskrim.


Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Padang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.


“Saat di interograsi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua ekor kambing tersebut dan telah dijualnya menjelang Hari Raya Idul Adha,” jelas Dedy.


Kedua pelaku terancam dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun di penjara.

No comments