Breaking News

Polres Tanah Datar Bekuk Dua Pelaku Narkotika Jenis Sabu

 


Tabloidbijak.co - Polress Tanah Datar kembali mengamankan 2 (dua) pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu. 

Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan oleh polisipada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 di sebuah rumah di Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar.


Pelaku berinisial ESP (45) dan HS (42), merupakan warga Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.


Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba membenarkan tentang penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku tersebut.


“Memang benar bahwa jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 bertempat di sebuah rumah Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH.


“Kami telah mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Lintau Utara” ujar AKP Desneri.


Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di dalam sebuah rumah di Kecamatan Lintau Utara.


Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.


Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, 4 (empat) buah timbangan digital, 7 (tujuh) unit HP android merek Nokia dan satu set alat hisap sabu.


Semua barang bukti yang ditemukan disita dari kedua terduga pelaku. Kedua pelaku berhasil diamankan polisi di dalam sebuah rumah dan melakukan penggeledahan.


Kedua  pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.


Perbuatan kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No comments