Breaking News

Polres Sijunjung Tangkap Pria Tua ST (62) Usai Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus


Tabloidbijak.co - Polres Sijunjung tangkap seorang pria tua berinisial ST (62) dari Nagari Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat. 

Pelaku ST ditangkap polisi usai memperkosa putri tetangganya yang berkebutuhan khusus.


"Pelaku berinisial ST sudah kita amankan. Saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya cabul dan persetubuhan itu. Untuk korban anak berkebutuhan khusus," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, Minggu (9/6/2024).


Pelaku ST telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan itu sebanyak dua kali ke korban berinisial DN (21). Usai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku memberi korban uang sebanyak Rp 10 ribu.


"Pengakuan pelaku dia telah mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Sementara usai melakukan perbuatannya itu, pelaku selalu memberi korban uang sebanyak Rp 10 ribu," jelasnya.


"Korban DN ini umurnya saat ini 21 tahun. Namun pola pikirnya masih kayak anak berumur 9 tahun. Karena dia anak berkebutuhan khusus," katanya.


Diceritakannya, tersangka melakukan aksinya di lokasi sepi yang berada di sekitar rumahnya. Pelaku mengajak korban dengan iming-iming pemberian uang.


"Modusnya mengajak korban bermain di tempat sepi dan mengiming-imingi dia uang. Sementara saat itulah korban disetubuhi pelaku," ulasnya.


Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sijunjung. Atas perbuatannya, ST dijerat Pasal 286 juncto pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.


"Pelaku kita jerat Pasal 286 juncto pasal 289 KUHPidana, hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Karena saat itu korban tidak berdaya disetubuhi pelaku," tutupnya.

No comments