Breaking News

Polres Sijunjung Gagalkan Penjualan Pupuk Ilegal

 


Tabloidbijak.co - Polres Sijunjung berhasil menggagalkan operasi penjualan ilegal pupuk nonsubsidi.

Dalam operasi yang dilakukan, polisi mengamankan 500 karung pupuk yang dijual dengan cara curang.


Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin mengungkapkan, pelaku mengganti karung pupuk dengan merek yang lebih mahal dan mengurangi berat isi karung antara satu hingga lima kilogram.


"Ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih dari pembeli yang tidak menyadari perbedaan ini," ujar AKP Yasin, Senin (17/6/2024).


Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Kunangan Parik Rantang Kecamatan Kamang Baru.


Pupuk tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru dan diedarkan di wilayah Kabupaten Sijunjung serta Dharmasraya.


Dari penangkapan tersebut, 9 orang berhasil diamankan dan satu di antaranya berinisial DO (38 tahun) dari Jorong Ranah Pinago Nagari Siaur, ditetapkan sebagai tersangka.


"Tersangka DO kini menghadapi tuntutan hukum berat di bawah Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 121 Junto Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," imbuh AKP Yasin.


Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 Miliar karena tindakannya yang merugikan konsumen serta mengganggu sistem pertanian yang berkelanjutan di Indonesia.


Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melapor jika menemukan praktik penjualan pupuk ilegal serupa, guna menghindari kerugian lebih lanjut dan menjaga stabilitas sistem pertanian lokal.

No comments