Breaking News

Polres Pessel Tangkap RP (32), Pelaku Narkoba Jenis Sabu


Tabloidbijak.co - Polres Pesisir Selatan tangkap RP (32), diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Taman Spora Nagari Painan Utara Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (1/6/2024) malam.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal, SH.,MH mengatakan, tersangka berhasil ditangkap atas bantuan dan informasi dari masyarakat.


“Hal ini menunjukkan bagaimana komitmen masyarakat, dalam mendukung kepolisian dalam memberantas maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan,” jelas Iptu Riki Yovrizal.


Iptu Riki menerangkan, kronologi penangkap tersangka bermula dari Informasi dari masyarakat, ada tindakan yang mencurigakan yang dilakukan oleh seseorang pria di Taman Spora Painan yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Lalu dilakukan penyidikan.


“Tim Opsnal Sapu Jagat langsung melakukan observasi ke lapangan dan menangkap terduga pelaku,” ulas Iptu Riki, Minggu (2/6) siang.


Ketika diamankan, tersangka terlihat membuang sesuatu benda dari tangannya ke tanah, berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.


Di hadapan para saksi, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan satu (1) paket kecil narkoba jenis sabu.


“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya, dan berada dalam penguasaan tersangka,” jelasnya.


Masih kata iptu Riki, saat ditanyakan kepada tersangka, dimana letak sisa sabu itu, tersangka menjawab bahwa sabu itu masih ada di rumahnya.


Kemudian, tim Satresnarkoba langsung menuju kediaman tersangka di Jalan Tentara Pelajar Nagari Painan Selatan Kecamatan IV Jurai Pesisir Selatan untuk melakukan pengembangan.


“Saat tiba di rumah tersangka, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala Kampung dan masyarakat setempat, dan hasil dari penggeledahan, ditemukan lagi tiga belas (13) paket kecil narkotika gol I jenis Sabu yang disimpan tersangka, dengan cara diselipkan dalam helm merek KYT di atas meja kamar tersangka,” terang Iptu Riki.


Ketika di interogasi penyidik, tersangka, mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Selain mengamankan 14 paket kecil narkoba jenis sabu.


Polisi juga mengamankan barang bukti 2 (dua) unit handphone android merk Asus berwarna hitam, uang Rp150.000,- dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Selain itu juga ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna merah tanpa nomor polisi, dan 1 (satu) unit helm merk KYT warna hitam.


“Pelaku dan barang bukti dibawa serta diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan guna pengusutan lebih lanjut,” tutupnya.

No comments