Breaking News

Polres Payakumbuh Tangkap Dukun Berinisial PU (25) atas Tuduhan Rudapaksa Pasiennya


Tabloidbijak.co - Polres Payakumbuh menangkap seorang dukun berinisial PU (25), asal Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat, atas tuduhan rudapaksa seorang perempuan berinisial P.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi, meskipun PU sempat mengancam akan menyebarkan foto bugilnya.


Menurut AKP Doni Pramadona, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh peristiwa ini berawal saat korban mendatangi PU untuk meminta "pemanis" atau pemikat lawan jenis.


PU mengklaim dapat memberikan susuk cinta dan mengajak korban ke sebuah hotel untuk melakukan beberapa ritual.


Sesampainya di sana, PU diduga memberikan daun kecubung kepada korban yang membuatnya tidak sadarkan diri dan kemudian mencabuli serta menyetubuhi korban.


"Saat korban sadar dan menyadari kejadian yang telah menimpanya, PU mengancam akan menyebarkan foto bugilnya jika korban melaporkan kejadian tersebut," ungkap AKP Doni, Senin (17/6/2024).


Meskipun demikian, P tetap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, yang segera bertindak cepat dengan menangkap PU. PU saat ini telah ditahan di Polres Payakumbuh, dan polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Walaupun baru satu korban yang melapor, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. PU dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan 2 huruf (a) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.


Dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok-nya @cucumacankumbang7, PU mengklaim dirinya sebagai perantara Tuhan dan menyatakan bahwa ia menerima segala jenis penyakit dan keluhan.


"Saya bukan siapa-siapa, yang mengabulkan bukan saya, saya hanya perantara dari ramuan saya saja," ucapnya dalam video tersebut, menekankan bahwa keberhasilan pengobatan terletak pada kehendak Allah SWT.


Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi pengingat penting tentang bahaya mendatangi praktik pengobatan alternatif tanpa verifikasi yang memadai.

No comments