Breaking News

Polres Pasbar Tangkap 14 Pelaku Narkotika


Tabloidbijak.co - Polres Pasaman Barat berhasil menangkap 14 pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kering di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.


Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, bersama Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan Kasi Humas AKP Zulfikar, mengumumkan penangkapan ini dalam konferensi pers di Mako Polres, Jumat (28/6/2024).


Kapolres menjelaskan, para pelaku ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. 


Pelaku yang diamankan berinisial RA (20), GK (27), ED (37), DD (32), AH (26), ZA (19), RS (38), DH (29), BS (20), LG (30), MR (15), dan PA (23).


Seorang pelaku, MR, meeupakan anak dibawah umur, dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.


Hasil penyelidikan menunjukan, narkotika jenis sabu berasal dari Kota Bukittinggi. Sedangkan ganja kering berasal dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.


Barang bukti disita, 1.600,5 gram ganja kering, 31,49 gram sabu, empat unit sepeda motor, 5 unit handphone, 2 timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp1.109.000.


Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Kapolres menegaskan komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkotika dan meminta dukungan dari masyarakat serta stakeholder terkait.


“Kami akan menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan meminta masyarakat melaporkan jika ada indikasi peredaran narkotika di lingkungan mereka,” ujarnya.


Polres Pasaman Barat akan terus berpatroli dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya narkotika ke wilayah mereka.

No comments