Breaking News

Polda Sumbar Periksa 17 Anggota Shabara, Diduga Langgar Etik


Tabloidbijak.co - Sebanyak 17 anggota Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran etik saat pengamanan 18 orang anak-anak dan satu orang dewasa, yang diduga hendak melakukan tawuran pada 9 Juni 2024, sekira pukul 03.00 WIB.

Tujuh jam kemudian ditemukan satu jasad anak 13 tahun bernama Afif Maulana di bawah jembatan Kuranji lokasi pengamanan.

“Kita menyampaikan pengumuman 17 anggota kami yang akan disidangkan, apakah nanti sidang komisi kode etik atau sidang pidana, nanti kelanjutannya. Kami sudah mengumumkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40 anggota itu, 17 anggota diduga terbukti dan memenuhi unsur tetapi kita pastinya sedang mencari objeknya,” kata Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono usai pertemuan dengan Kompolnas, LBH Padang, KPAI, Komnas HAM, keluar korban serta saksi-saksi di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Sumbar sudah menyampaikan apa yang anggotanya lakukan dan ancaman hukumannya. Saat ini, Propam masih melakukan pemberkasan termasuk objek korban 18 orang yang diamankan dan diperiksa di Polsek Kuranji.

“Kita hari ini menyuguhkan fakta-fakta yang sebenarnya di lapangan. Kami benar-benar tidak mengasumsi memprediksi atau mengada-ada. Tetapi kita menghadirkan semuanya secara terbuka transparan, semua saksi yang ditanya dan dijawab, diklasifikasikan dan seterusnya. Nanti mohon waktu kelanjutannya pasti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Rapat kedua belah pihak antara Polda Sumbar dan LBH Padang selaku kuasa hukum korban, serta seluruh unsur lainnya merupakan hal baru.

Kapolda Sumbar menambahkan bahwa seharusnya SP2 lidik dulu baru dilakukan menjelang penyelidikan dihentikan. 

“Biasanya gelar seperti ini dilakukan menjelang menghentikan penyelidikan tapi, ini sekali lagi kami secara terbuka berdasarkan keterangan saksi, ahli dan saksi-saksi kunci kiranya menjadi lebih terang,” ujarnya.

Saat ini ke-17 orang anggota polisi belum dilakukan penahanan. Semua anggota tersebut diperiksa di Ruang Paminal.

“Percayakan kepada kami, itu semua anggota kami, dan saat ini mereka ada di Paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya. 17 orang itu pelanggaran kode etik tidak sesuai dengan SOP dalam proses mengamankan dan melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Ketua Harian Kompolnas, Kompolnas Irjen (Pur) Benny Jozua Mamoto menjelaskan bahwa apa yang beredar di media, dan hasil pemeriksaan diketahui beberapa oknum polisi terbukti menyundut rokok, memukul, menendang dan sebagainya kepada korban.

“Hanya memang perlu tahap lanjutan, karena apa ketika ditanya siapa yang menyulut dan disundut ngomong saya tidak kenal namanya karena memakai pakaian preman. Hal ini perlu didalami dengan pengenalan wajah, jadi ini ada beberapa tahap sampai pemberkasan selesai dan maju dalam sidang kode etik,” katanya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indira Suryani menyambut baik sikap dari Kapolda yang mengakui bahwa ada 17 anggotanya melakukan pelanggaran prosedur. Saat ini sedang diproses di Propam sedang diproses.

“Saat ini kami mendorong tidak hanya proses di Propam tapi juga di Reskrim, di mana ada dugaan kejahatan terhadap anak-anak tersebut. Juga dugaan kejahatan seksual dan ini kami dorong selain memastikan keadilan untuk Afif kami juga memastikan keadilan anak-anak lainnya yang mendapatkan siksaan malam itu,” ujarnya.

Diketahui, dalam pengamanan segerombolan anak-anak umum pelajar tersebut, ada 18 orang berhasil diamankan tim polisi. Dari jumlah tersebut diduga disiksa polisi.

Keesokan harinya sekira pukul 11.55 WIB, warga menemukan satu jenazah bernama Afif Maulauan (13) mengambang di bawah jembatan. 

Dari investigasi LBH Padang, ternyata jenazah tersebut merupakan bagian dari 18 orang tersebut. Namun dari pengakuan kepolisian saat diamankan 18 orang itu Afif Maulana tidak ikut dibawa ke Polsek Kuranji.

No comments