Breaking News

Penyidik KLHK Wilayah Sumatera Tetapkan EL (66) Diduga Duduki Hutan secara Ilegal

 


Tabloidbijak.co - Penyidik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera menetapkan EL (66), sebagai tersangka kasus mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau ilegal. 

Penyidik menemukan EL dengan alat berat jenis ekskavator di antara 25 hektare areal hutan yang sudah terbuka dan 1000 hektare yang sudah ditanami kelapa sawit (kebun sawit) di Kampung Talang Medan Kecamatan Lunang di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.


Penetapan tersangka diumumkan hari ini, Senin 3 Juni 2024, sebagai tindak lanjut Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) oleh Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Sumatera Barat. EL ditangkap bersama MD (30 tahun), warga kampung setempat dan saat ini masih berstatus saksi, pada 22 Mei 2024. 


Saat ditangkap keduanya sedang melakukan pembukaan lahan dan membuat jalur untuk ditanami kelapa sawit menggunakan eskavator merek Hitachi.


"Saat ini EL telah ditahan di Rutan Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat Konferensi Pers di Aula Dinas Kehutanan Sumatra Barat pada Senin 3 Juni 2024.


Keyakinannya EL tidak bekerja sendiri. Dia berjanji penyidikan tidak akan berhenti pada EL, dan memerintahkan langsung kepada penyidik untuk segera menindak pihak-pihak yang yang terlibat dalam perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan ini.


"Selain EL ada beberapa pihak yang sedang kami dalami terkait dengan kejahatan ini," katanya tanpa bersedia menyebut lebih detail perihal aktor intelektual ataupun perusahaan di balik perambahan hutan tersebut. Dia hanya menambahkan, "Penetapan tersangka EL merupakan langkah awal untuk menindak pelaku lainnya."


Perusakan kawasan hutan merugikan masyarakat banyak dan meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat Sumatera Barat. "Tidak boleh dibiarkan pelaku-pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, mengorbankan masyarakat, dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil," katanya.


EL dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 jo. Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara untuknya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.


EL dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perusakan hutan di Tapan harus dikenakan pidana berlapis. Dia menunjuk jerat lain berupa tindak pidana pencucian uang. "Agar dapat menyasar penerima manfaat utama melalui penelusuran aliran uang, serta agar hukumannya lebih maksimal dan berefek jera, ulasnya.


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat menyoroti penindakan perambahan hutan untuk perkebunan sawit di Kabupaten Pesisir Selatan yang hanya menangkap pelaku di lapangan. Aktor intelektual atau pelaku utamanya semestinya juga ditangkap jika pemerintah serius mencegah kerusakan hutan.


Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Wengki Purwanto, Senin (3/6/2024), mengatakan, langkah yang diambil Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkesan reaktif bekerja karena muncul desakan publik pascabencana banjir bandang di Pesisir Selatan, 7-8 Maret lalu.


Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menetapkan seorang tersangka kasus menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.


Tersangka EL (66) yang merupakan operator alat berat tersebut terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar. 


Bahkan, EL dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perusakan hutan di Tapan terancam dikenai pidana berlapis.


Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan dari bukti permulaan di lapangan, pelaku akan dikenai pidana lainnya, baik pidana perusakan lingkungan hidup maupun pidana pembakaran hutan, di samping pidana perambahan kawasan hutan.


“Penetapan tersangka EL merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) oleh Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan, dan Polda Sumbar di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 22 Mei 2024,” jelas Rasio didampingi Kepala Dinas Kehutanan Yozwardi, Senin (3 Juni 2024) di Padang.


Dalam operasi gabungan tersebut, tim mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu EL (66) warga Dusun Baru Alang Rambah, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan dan MD (30) warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.


“Mereka sedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal),” jelas Rasio.


Hasil pemeriksaan pada kedua pelaku EL dan MD oleh penyidik Balai Gakkum LHK Sumatera menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pelaku EL yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan MD masih sebatas saksi.


Tim Gabungan Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat sedang mencari barang bukti ekskavator karena sudah tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).


“Saat pengamanan pelaku dan barang bukti ekskavator, tim operasi terkendala medan yang berat, cuaca hujan dan banjir, serta salah satu anggota tim, yaitu Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL Bukit Barisan Haryanto gugur dalam tugas. Akibatnya, alat berat belum dapat diamankan,” jelas Rasio.


Saat ini EL telah ditahan di Rutan Polda Sumatera Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.


Di tengah meningkatnya ancaman bencana banjir, kejahatan perusakan hutan yang dilakukan oleh EL merupakan kejahatan serius. Tentunya perusakan kawasan hutan merugikan masyarakat banyak sekaligus meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat Sumbar, katanya.


Tersangka EL tidak bekerja sendiri. Penyidik sudah diperintahkan untuk segera menindak pihak-pihak yang yang terlibat dalam perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan tersebut.


“Saya sudah perintahkan penyidikan kasus ini melibatkan penyidik dari Ditjen Gakkum yang ada di Jakarta. Penegakan hukum pidana berlapis, termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang agar dapat menyasar penerima manfaat utama melalui penelusuran aliran uang,” tegasnya.

No comments