PENANGKAPAN PELAKU (RESIDIVIS) TINDAK PIDANA PENCURIAN 2(unit) SEPEDA MOTOR MERK HONDA SCOOPY DAN YAMAHA MIO GT, 2(dua) Unit HP dan SEGEPUK EMAS MURNI
Tabloidbijak.co - Tim Gagak Hitam Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman gabungan anggota Polsek Batang Anai, melakukan kegiatan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Batang Anai.
Kapolres Padang Pariaman Polda Sumbar, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat ke SPKT Polsek Batang Anai, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/46/VI/2024/SPKT/POLSEK BATANG/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMATERA BARAT, Tanggal 01 Juni 2024 tentang tindak pidana pencurian kendraan bermotor.
Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan yang diterima tersebut pada tanggal 02 Juni 2024 terendus oleh tim tentang keberadaan para pelaku yang berada di daerah Kelurahan Tanjuang Basa Pitameh Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang Prov. Sumatera Barat.
Sekira pukul 13.00 WIB, tim langsung bergerak menuju ke tempat keberadaan pelaku. Tim gabungan melakukan pengintaian dan pemetaan tempat persembunyian para pelaku yang mana pelaku tinggal di sebuah paviliun dan dibelakangnya ada kuburan.
Sekira pukul 23.30 WIB Tim Gagak hitam yang di pimpin langsung oleh kanit Gagak hitam Aiptu Hendri Haryono dan didampingi langsung oleh plt. KBO Satreskrim Polres Padang Pariaman Iptu Dian Feri Maizal S.H.M.M.
Lalu tim melakukan penggerebekan ditempat persembunyian para pelaku tersebut. Pada saat penggerebekan, kedua pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela kecil dibelakang rumah.
Tim melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lewat kuburan tersebut sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah pelaku.
Akhirnya para pelaku berhasil dilumpuhkan dan dapat diamankan oleh tim Gagak Hitam Opsnal Satreskrim Polres Padang Priaman gabungan dengan anggota Polsek Batang Anai.
,
Pelaku bernama Alfan Bahru (23), Sunda, Belum bekerja dan beralamat di Olo Bangau Kab. Padang Pariaman. Pelaku yang lain bernama Oki Aexander (24), Minang, pelajar dan berakamat di Kel. Tanah Garam Kec. Tanah Sikarah Kota Solok.
Saat diamankan pelaku IPAN dan OKI terus bedalih dan tidak Koperatif sehingga akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 2(dua) unit sepeda motor, 2 (dua) unit HP, segepuk EMAS Murni dan uang tunai senilai Rp. 2.380.000;-(dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kemudian tim melakukan introgasi lebih lanjut sehingga terungkap sejumlah TKP di wilkum Polres Padang Pariaman. Pelaku juga melakukan aksi pencuriannya tersebut ke beberapa sekolah dan warung P&D di daerah Padang Pariaman.
Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama dan baru keluar dari lapas habis lebaran 1445 H kemarin.
Tim mengamankan pelaku IPAN dan OKI ke Mapolsek Batang Anai guna proses Hukum lebih lanjut. Hingga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan TKP lainnya
No comments