Breaking News

Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 Tingkat Kab. Solok


Tabloidbijak.co - Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 Tingkat Kab. Solok, Rabu (26 Juni 2024) di Gedung Solok Nan Indah.

Dihadiri Bupati Solok diwakili Asisten Pemerintah dan Kesra Drs. Syahrial, MM, Forkopimda, Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Al Qomar beserta Jajaran, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung beserta Jajaran, Kepala OPD,

PPK dan PPS yang dilantik dan tamu undangan lainnya.


Diawali dengan pembacaan surat keputusan Ketua KPU Kabupaten Solok tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 Tingkat Kab. Solok


Dilanjutkan dengan pengambilan sumlah  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 Tingkat Kab. Solok


Sambutan Ketua KPU Kab. Solok Hasbullah Al Qomar, pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Juni 2024 dimana di dalam putusannya memerintahkan KPU untuk memasukkan Pemohon (Irman Gusman) sebagai daftar calon tetap pada pemilihan DPD RI Provinsi Sumatera Barat.


KPU RI telah menindaklanjuti dengan membuat 3 surat, yang pertama tentang Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, kedua Keputusan KPU RI tentang Jadwal dan tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat, ketiga Keputusan KPU RI tentang perubahan daftar calon tetap Anggota DPD RI dapil Sumatra Barat.


Untuk pelaksanaan PSU ini kawan kawan PPK dan PPS kembali dilantik untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang. Dan untuk KPPS kita akan memperdayakan kembali KPPS pada pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu tentunya yang masih memenuhi syarat. 


Jadwal Pemungutan Suara Ulang telah ditetapkan pada tanggal 13 Juli 2024 mendatang.


“Menanggapi dekatnya PSU saya menghimbau kepada PPK dan PPS yang baru saja dilantik tetap fokus dalam bekerja tetap jaga fisik dan mental jangan sampai ada kesalahan kesalahan yang bisa mengakibatkan kesalahpahaman diantara kita semua,” katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan,” Kami dari KPU dan juga Bawaslu membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan Forkopimda tentunya, untuk memastikan betul penyelenggaraan PSU nanti berjalan dengan baik dan lancar.”


Sambutan Ketua Bawaslu Titony Tanjung,”

Selamat bertugas kembali kepada kawan  kawan PPK dan PPS dalam Pemungutan Suara Ulang DPD Provinsi Sumatera Barat.”


Tahapan Pemilihan Suara Umum ini merupakan tantangan bagi PPK dan PPS, karena rentang waktu yang sangat pendek pelaksanaannya, namun kita bersama yakin dengan kerjasama semua pihak, PSU bisa terselenggara dengan baik.


“Kami Panwaslu beserta Bawaslu akan tetap memberikan peringatan dan mengingatkan kepada kawan kawan PPK dam PPS semua agar kawan kawan tidak melakukan bentuk - bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan PSU ini,” tuturnya.


Bupati Solok diwakili Asisten I Drs. Syahrial, MM, menyampaikan permohonan maaf bapak bupati karena tidak bisa hadir karena ada kegiatan keluar daerah yang tidak bisa diwakilkan. 


Kepada para PPK dan PPS yang baru saja dilantik hari ini, semoga dapat bekerja dengan baik dan penuh semangat, tuturnya.


PSU ini merupakan tugas berat karena dilaksanakan dalam waktu yang singkat, tetapi kita harus optimis bisa dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang ini dengan sebaik baiknya.


“Laksanakan tugas dengan sebaik baiknya, ikuti aturan sesuai dengan undang - undang yang berlaku, dengan penuh integritas dan tetap jaga kesehatan demi menyukseskan Pemungutan Suara Ulang ini,” tutupnya.

No comments