Pasangan Suami Istri Ditangkap Polres Payakumbuh Diduga Edarkan Sabu
Tabloidbijak.co - Polres Payakumbuh mengamankan pasutri yang diduga kuat menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (2/6/2024) dini hari sekira jam 02.50 WIB.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra menjelaskan, setelah menemukan belasan paket narkotika jenis sabu-sabu di rumah pasangan suami istri itu.
”Betul, belasan paket sabu siap edar itu memang akan di jual sesuai pernyataan tersangka yang berhasil kita gali, ” ujar Kasat Narkoba.
Penangkapan tersebut menurut Kasat berawal dari informasi masuk dari masyarakat, menerangkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Kelurahan Padang Tangah Payakumbuh Barat.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka yang berinisial Igaf (28) saat menunggu calon pembeli inisial “I”.
Penggeledahan dilakukan pada badan tersangka, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Selain itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Padang Datar untuk lakukan penggeledahan. Saat akan memasuki rumah, polisi melihat seorang perempuan lari sambil membawa plastik kresek dari dalam ke luar rumah.
Polisi curiga dan langsung mengejar perempuan itu dan benar perempuan berinisial ES (31) diketahui istri dari tersangka Igaf berlari sambil membawa narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik kresek.
”ES tidak mengakui bahwasanya dirinya terlibat dalam bisnis haram suaminya. Namun, kita tetap amankan untuk dilakukan pendalaman di Mapolres Payakumbuh, ” terang Iptu Aiga.
Tersangka Igaf mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Rino (DPO) seharga Rp9.000.000.
”Modusnya masih sama, terima barang dahulu lalu di jual, setelah itu disetor kepada pemasok barang,” pungkas Kasat Narkoba
No comments