Breaking News

Langgar Trantibum, Belasan Lapak PKL di Jalan Perintis Kemerdekaan Padang Ditertibkan


 Tabloidbijak.co - Belasan lapak pedagang kaki lima di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Jati Baru Kecamatan Padang Timur kembali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sabtu, (1/6/2024) siang.

Satpol PP Padang juga pernah melakukan penertiban di kawasan tersebut, penertiban dilakukan lantaran pedagang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.


"Guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, tentu tidak dibolehkan berjualan di trotar ataupun di badan jalan, karena bisa mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan potensi risiko kecelakaan, hari ini kembali kita lakukan penertiban dan ada yang sudah pernah kita tertibankan dan ada juga yang pedagang baru,"kata Rozaldi Rosman selaku Kabid Tibum  Pol PP.


Dijelaskannya, Jalan Perintis Kemerdekaan sering terjadi kemacetan akibat banyaknya pedagang mengunakan median jalan dan badan jalan. Akibatnya jalan semakin sempit, padahal di sana termasuk salah satu jalur sibuk dan padat kendaraan.

   

Rozaldi juga menambahkan, perlu disampaikan bahwa larangan berjualan di badan jalan selain menjaga Trantibum, juga untuk menjaga kebersihan dan estetika kota. 


Aktivitas berjualan yang tidak teratur bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, salah satunya sampah yang berserakan atau rusaknya badan jalan, taman dan trotoar.


"Ada belasan barang bukti yang kita amankan, berupa meja dan tenda milik pedagang. Sebelum ditertibkan, sesuai arahan kasat, kita selalu melakukan tindakan persuasif, berikan peneguran hingga sampai peringatan kepada pelanggar. Jika tidak diindahkan atau diabaikan, maka dilakukan tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku. Sampai pada proses persidangan tipiring telah dilakukan,"jelas Rozaldi Rosman.

No comments