Breaking News

Hamili Anak Kandung, PS (56) Ditangkap Polres


Tabloidbijak.co - 
Polres 50 Kota tangkap ayah kandung cabuli anak kandung hingga hamil 8 bulan. Berakhir pelarian PS (56), ayah kandung yang telah menyetubuhi 2 anak gadisnya yang masih dibawah umur di Kabupaten 50 Kota, Minggu (16/6/2024). 

Pelaku berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polresta Payakumbuh setelah hampir 6 bulan buron.


Kasatreskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan, PS ditangkap di tempat persembunyiannya di Baruang-Baruang Balantai Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Senin(17/6/2024). 


Pelaku tak berkutik saat tim gabungan Polres 50 Kota dan Polres Pesisir Selatan itu berhasil menyergapnya.


AKP Doni mengakui, PS telah menyetubuhi 2 anaknya gadisnya yang masih dibawah umur. Salah satu anaknya hamil 8 bulan saat ini. Perbuatannya itu telah dilaporkan isterinya pada Januari 2024 lalu. 


Saat dilakukan penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri.


Diketahui, PS sendiri telah menyetubuhi dua anak gadisnya yang masih dibawah umur berkali-kali sejak 2020 hingga Januari 2024. Keduanya, FS (16) dan JS (14). “Korban FD bahkan kini sedang hamil 8 bulan,” terang Doni.


PS akan dikenakan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

No comments