Breaking News

Polres Pessel Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Kapolres Tekadkan “Pessel Zero Narkoba”


 Tabloidbijak.co - Polres Pessel kembali melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis sabu, Selasa (7/5/2024). Kasat Resnarkoba menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Kapolres AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel kembali melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2024 yang berlangsung selama 14 hari dimulai tanggal 02 Mei – 15 Mei 2024, Minggu (5/5/2024).


Tim Opsnal Sapu Jagat bergerak cepat kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang, 1 orang laki-laki, 1 orang perempuan diduga sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.


Penangkapan ini yang ke-14 dalam tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 28 orang.


Kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 2 orang tersangka.


Humas mengkonfirmasi keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH dan Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba IPDA Syafri Afrizal, SH yang memimpin langsung penangkapan bersama personelnya yang turun langsung membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Senin 06 Mei 2024 pukul 23.00 Wib bertempat di Ken. Api Api dan Ken. Pasar Baru  Kec. Bayang Kab. Pessel.


Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Ken. Api Api tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi pelaku.


Tim Opsnal Sapu Jagat melakukan pengintaian di lokasi sebuah rumah (TKP), langsung Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku inisial CY (28) Senin pukul 23.00 WIB.


Disana, dapat diamankan tim di belakang rumahnya dan menemukan 1 paket kecil sabu darinya setelah berupaya mengelabui petugas dengan membuang shabu dari saku celananya dan menyita uang tunai senilai Rp. 20 Ribu.


Tim langsung berangkat melakukan pengembangan mencari keberadaan pelaku lainnya, sesampai diwilayah Ken. Pasar Baru, Selasa pukul 00.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap perempuan inisial LL (42).


Gerak geriknya mencurigakan membuang shabu dari saku celananya, benar saja pelaku dapat di tangkap dan dilakukan penggeledahan. Dibantu para saksi Tim berhasil menemukan barang bukti 3 paket kecil jenis sabu, 1 unit android dan beberapa plastik kecil bening.


Kesemuanya diduga sebagai barang bukti atau alat yang digunakan dalam kejahatan narkotika dan hal ini diakui oleh kedua pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.


Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengatakan, kami berhasil menangkap 2 pelaku, salah satunya IRT beserta barang bukti, mereka berdua diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasannya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.


Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan keempat Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.


Walaupun demikian polisi tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.


Tersangka akan diproses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

No comments