Breaking News

Polres Payakumbuh Bekuk Pelaku Nakotika bernama Icap (38)

 


Tabloidbijak.co - Polres Payakumbuh kembali membekuk seorang tersangka pelaku tindak pidana narkotika bernama Icap (38) di Halaban pada hari Jumat (10/5/2024) malam.

"Tersangka Icap (38) ditangkap setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku jaket sebelah kanan," kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, Sabtu (11/5/2024).


Iptu Aiga Putra menegaskan tersangka saat itu baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seorang pengedar bernama Dodi (DPO) di daerah Tiakar Payakumbuh.


"Hasil penyelidikan sementara, uang senilai Rp 300.000 menjadi harga satu paket narkotika untuk dinikmati tersangka yang saat ini telah menjadi barang bukti penangkapan," terang Iptu Aiga.


Selain tersangka dan satu paket narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti.

No comments