Breaking News

Polres Pasanan Ringkus 5 Pelaku Narkoba


Tabloidbijak.co - Polres Pasaman berhasil meringkus 5 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja selama operasi antik Singgalang 2024.

Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro SIK melalui Wakapolres, Kompol Muddazir SH MH menjelaskan seluruh tersangka diringkus dari 4 kasus dengan berbagai lokasi yang berbeda didaerah setempat.


"Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja selama Operasi Antik Singgalang 2024 sebanyak empat kasus. Saat ini sudah diamankan 5 orang tersangka," terang Wakapolres Pasaman, Kompol Muddazir dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (16/5/2024).


Wakapolres Kompol Muddasir, SH, MH menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi  dari masyarakat yang diperoleh oleh Satresnarkoba Polres Pasaman.


"Selama Operasi Antik Singgalang 2024 Polres Pasaman telah berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba jenis sabu dan ganja sebanyak 4 kasus," katanya.


Kelima tersangka bernama Samsuddin panggilan Samsuddin, Rico Ricardo pangilan Rico, Ari Wiranda panggilan Ari, Helmi Hendra panggilan Si Hel dan Darman panggilan Aman.


"Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Pasaman," tambah Kompol Mudzzir.


Barang bukti yang berhasil disita jajaran Sat resnarkoba Polres Pasaman selama Operasi Antik Singgalang Ganja 746.94 gram, dan shabu 152,51 gram.


"Kelima orang tersangka melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman kurungan penjara paling lama 5 sampai 15 tahun dan hukuman seumur hidup," tutupnya.

No comments