Breaking News

Polres Agam Tangkap YOC (63), Diduga Pelaku Cabul pada Kakak Beradik Dibawah Umur


Tabloidbijak.co - Polres Agam tangkap YPC (63) diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang anak-anak yang merupakan kakak dan adik di Kecamatan Lubuk Basung. 

Kapolres Agam Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung mengatakan anggota berhasil menangkap YPC di Desa Maredan Kampung Tangah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, Kamis (30/5/2024). 

 

"Tidak ada perlawanan dari pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya. 

 

Kasus pencabulan itu diungkap setelah orang tua korban dengan usia 9 dan 11 tahun melaporkan kejadian itu ke Polres Agam pada 15 Mei 2024, jelas kapolres.

 

Pelaku dilaporkan keluarga korban setelah mendapat laporan dari kedua korban bagwa pelaku telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap kedua korban adik dan kakak tersebut. 

 

Setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban tersebut, langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Dengan bermodalkan dua alat bukti dan saksi-saksi yang cukup, akhirnya polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. 

 

"Tak butuh waktu yang lama, polisi berhasil membekuk pelaku yang sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya. Pelaku berhasil ditangkap di perkebunan sawit di Kabupaten Siak, Riau," terang kapolres. 

 

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan perbuatannya. 

 

Menurut keterangan saksi-saksi yang didapatkan sementara, pelaku telah melakukan perbuatan cabul lebih tiga kali dan masih didalami.

 

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman 10 tahun penjara.

No comments