Breaking News

Polres Agam Ringkus YN (35), Pelaku Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,5 Gram


Tabloidbijak.co - Polres Agam meringkus seorang pria beriniasial YN (35) atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 1,5 gram. 


"Pelaku (YN) diamankan polisi pada Rabu 8 Mei kemarin, sekira pukul 19.30 WIB, di Kamparcan Nagari Batu Kambing Kecamatan Ampek Nagari. Pelaku merupakan warga Pekanbaru," ungkap Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, Kamis (9/5/2024). 


Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan itu. Menyikapi hal tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tersebut.


Dari hasil penggerebekan, polisi mendapati sejumlah barang bukti diantaranya, satu paket sabu seberat 1,5 gram, alat hisap dan satu unit smartphone merk Oppo. Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. 


"Pelaku mengakui bahwa dia memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang kenalannya yang tinggal di kota Medan. Namun, pihaknya masih terus melakukan pengembangan," sebutnya.


Pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku. 


"Pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga akan terancam hukuman pidana 4 hingga 12 tahun penjara," tutupnya.

No comments