Breaking News

Polres Agam Amankan Pelaku Penggelapan Colt Diesel Inisial Zal (52)


Tabloidbijak.co - Polres Agam berhasil menangkap pelaku kejahatan penggelapan kendaraan bermotor milik warga Sungai Aur Jorong V Sungai Jaring Nagari Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam, Jumat (31/5/2024).

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya. Pelaku Zal ini berhasil kita tangkap tepat didepan rumahnya yang berada di Paraman Tali Tali Nagari Surabayo Kec. Lubuk Basung Kab. Agam pada pukul 19.45 WIB.


Pelaku ditangkap karena telah melakukan penggelapan kendaraan bermotor berjenis colt diesel 100 PS milik korban, yang ia lakukan pada tanggal 11 Januari 2024 silam.


“Pelaku sempat menjadi buronan kami selama 4 bulan, namun berkat kegigihan Personil kita dilapangan, Pelaku akhirnya bisa kita tangkap,” ulasnya.


Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku  ZAL, warga Jorong Pasa Maninjau Nagari Maninjau Kec. Tanjung Raya Kab. Agam lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya.


Pelaku berhasil ditangkap, setelah 4 bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Tim Kupu Kupu Jatanras Satreskrim Polres Agam.


Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti ,S.T.K.,S.I.K. juga menambahkan, pelaku ZAL melakukan kejahatan Penggelapan kendaraan bermotor tersebut dengan modus rental.


“Modusnya merental kendaraan milik korban namun tidak dikembalikan. Uang rentalnya pun tidak dibayarkan. Dan lebih parahnya lagi pelaku juga menjual kendaraan tersebut kepada orang lain,” ulasnya.


Saat ini pelaku ZAL sudah kita amankan di Mapolres Agam lengkap dengan barangbukti hasil kejahatanya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, atas perbuatan pelaku Zal ini, pemilik kendaraan sebagai korban merasa dirugikan sebesar Rp60 juta. “Dan atas perbuatan pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana,” tutupnya.

No comments