Polres 50 Kota Bekuk AN (18) Diduga Hamili Pacar Bawah Umur
Tabloidbijak.co - Polres 50 Kota membekuk AN (18) warga Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota, diduga menghamili pacarnya yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres 50 Kota Iptu Hendra mengatakan kasus pencabulan itu bermula dari laporan keluarga korban.
Berdasarkan laporan LP/36/lV/2024/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 27 April 2024, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Pelaku inisial AN telah diamankan pada Rabu (1/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB. Saat ini pelaku telah ditahan di mapolres," ujar Iptu Hendra, Rabu (1/5/2024).
Kasus pencabulan terhadap korban berusia 16 tahun itu terungkap ketika keluarga korban mencurigai perubahan postur tubuh. Akhirnya melakukan pemeriksaan ke puskesmas terdekat. Alhasil diketahui sedang hamil.
"Dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku melakukan hubungan badan sebanyak lebih dari sepuluh kali," ulasnya.
Perbuatan terlarang tersebut dilakukan dirumah pelaku dengan mengiming-imingi untuk menikahi korban. Namun pelaku lari dari tanggung jawab tersebut.
"Pelaku mencoba melakukan ancaman dengan membakar rumah orang tua korban jika kehamilan itu dilaporkan ke polisi,” jelas Kasatreskrim.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres 50 Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku AN dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
No comments