Pol PP Padang Tegur Pemilik Bangunan di Bawah Trafo Tegangan Tinggi
Tabloidbijak.co - Terlihat sangat membahayakan, seorang warga dilaporkan telah mendirikan satu unit banggunan semi permanen di bawah trafo listrik bertegangan tinggi di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Padang Timur Kota Padang, Selasa (28/05/2024).
Bangunan tersebut digunakan untuk tempat berjualan oleh pemilik tetapi bangunan itu juga berdiri di atas fasilitas umum dan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Chandra Eka Putra menerangkan, trafo listrik bertegangan tinggi biasanya memiliki tegangan yang sangat tinggi pula dan jika bangunan tersebut sampai menabrak atau merusak trafo, tentu dapat menyebabkan kebocoran listrik yang serius bahkan sampai menimbulkan kebakaran.
"Jika tidak cepat di cegah, tentu sangat membahayakan masyarakat banyak nantinya,"ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Chandra Eka Putra.
ehadiran Satpol PP bersama Kasi Trantib Kecamatan datang ke lokasi, selain memastikan laporan masyarakat tersebut, juga untuk melakukan pendekatan dan mengingatkan pemilik terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bangunan tersebut.
"Yang ada di lokasi hanya saudara pemilik, PPNS sudah berikan penjelasan. Alhamdulillah saudara yang bersangkutan sangat koperatif dan sangat faham. Pemilik diberikan surat teguran dan perintah bongkar sendiri bangunannya selama 3x24 jam ," kata Chandra.
Ia berharap, masyarakat Kota Padang agar lebih cermat mendirikan bangunan, jangan sampai membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
No comments