Breaking News

Pemko Alokasikan Dana Hibah Sebesar Rp2,85 Miliar untuk Pengamanan Pilkada Kota Padang Tahun 2024


Tabloidbijak.co - Pemilihan umum Wali Kota Padang 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Padang 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Padang periode 2024-2029.

Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengalokasikan dana hibah sebesar Rp2,85 miliar untuk pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dana tersebut akan diserahkan kepada Polresta Padang sebesar Rp2,5 miliar dan Kodim 0312 Padang senilai Rp350 juta.

Wali Kota Padang, Hendri Septa Dt. Alam Batuah, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengamanan Pilkada 2024 pada Selasa malam (7/5/2024) di Gedung Putih, Kediaman Resmi Wali Kota Padang.

Penandatanganan ini disaksikan oleh perwakilan Polresta Padang, Kodim 0312 Padang, serta pejabat Pemko Padang terkait.

"Penandatanganan NPHD ini diharapkan memperkuat pengamanan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang," kata Hendri Septa.

Beliau optimis bahwa Pilkada 2024 di Kota Padang akan berjalan aman dan lancar, seperti halnya Pemilu 2024 yang telah berlangsung tanpa konflik berarti.

"Kerja sama yang baik antara Pemko Padang, TNI, dan Polri menjadi kunci utama untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan damai," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Hendri Septa juga menyerahkan hibah tahap II kepada KPU Kota Padang dan Bawaslu Kota Padang, masing-masing sebesar Rp18,4 miliar dan Rp4,3 miliar.

"Total dana hibah yang kita serahkan untuk Pilkada 2024 adalah senilai Rp46 miliar lebih kepada KPU dan Rp10,7 miliar lebih untuk Bawaslu," terang Hendri Septa.

Wako berharap dana hibah ini dapat membantu KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya, yaitu menyosialisasikan Pilkada 2024 kepada masyarakat dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.

"Semoga Pilkada 2024 terlaksana dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang amanah dan membawa kemajuan bagi Kota Padang," pungkas Hendri Septa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyampaikan, bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Padang paling sedikit wajib mendapatkan 49.964 dukungan. 

Jumlah dukungan tersebut ditetapkan (KPU) Kota Padang sesuai dengan ketentuan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Padang pada pemilu 2024. Di mana DPT Kota Padang sendiri adalah 613.513 pemilih.

"Syarat minimal jalur perseorangan adalah sebanyak 49.964 atau 10 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024," ungkap Ketua KPU Kota Padang periode 2019-2024, Riki Eka Putra saat ekspose hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Sabtu (4/5/2024).

Ia menyebutkan, jumlah dukungan tersebut pun harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan yang ada di wilayah tersebut.

Dengan demikian, artinya dari 11 kecamatan di Kota Padang, maka syarat suara minimal itu harus tersebar minimal di enam kecamatan.

Meskipun begitu, Riki Eka Putra menyarankan agar calon perseorangan mengumpulkan dukungan lebih banyak dari syarat minimal yang ditetapkan.

Sebab, lanjut dia, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan rekapitulasi ulang untuk selanjutnya disempurnakan dengan verifikasi faktual.

"Periksa kembali kartu identitas suara pendukung sebelum diserahkan agar tidak menimbulkan politics cost yang besar bagi calon," ingatnya.

Ia menjelaskan, tahapan akan berjalan cukup panjang hingga keputusan bapaslon memenuhi syarat bisa atau tidak bisa berkompetisi di hari pemilihan di November 2024.

Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan, jajarannya telah menyosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

"KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan," kata Idham melalui keterangan resminya, dikutip Minggu (5/5/2024).

Menurut Idham, tanggal 5 hingga 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.

Setelah itu, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.

Idham menyebutkan, setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen.

"Nanti pasca-KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," ungkapnya.

Bagi yang berniat maju sebagai calon kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan, segera pastikan lagi jumlah dukungan. Soalnya, masa penyerahan dukungan hanya hingga tanggal 12 Mei.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan, jajarannya telah menyosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

"KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan," kata Idham, Minggu (5/5/2024).

Menurut Idham, tanggal  5 hingga 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.

Setelah itu, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.

Idham menyebutkan, setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen.

Nanti pasca-KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," ungkapnya.

Jadwal tahapan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut :

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

No comments