Breaking News

Kejari Pasaman Barat Tahan Mantan Bendahara Nagari Katiagan


Tabloidbijak.co - Mantan Bendahara Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat, Syaifuzil Bin Syaiful, yang menjadi buronan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Senin (6/5/2024). 

Tersangka merupakan pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan alokasi dana Nagari Katiagan tahun anggaran 2013-2014 dengan kerugian negara sebesar Rp.288.908.773. 


Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menahan mantan bendahara Nagari (Desa) Katiagan, Kecamatan Kinali Syaifuzil Bin Syaiful terkait perkara tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2013-2014. 


"Tersangka telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Hari ini kita tahan setelah dia menyerahkan diri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kasi Pidsus Andita Rizkianto dan Kasi Intelijen Henri Setiawan di Simpang Empat.


Tersangka menjabat sebagai bendahara Nagari Katiagan dimasa Wali Nagari Sudimara Bin Sidi Baditek alias Buyung Ganto periode 2008-2014 yang sudah ditahan beberapa waktu lalu. 


"Yang bersangkutan datang menyerahkan diri kepada penyidik dan selanjutnya akan kita lakukan penahanan di Mapolres Pasaman Barat selama 20 hari kedepan," katanya. 


Selama ini yang bersangkutan kabur atau bersembunyi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan akhirnya pulang setelah rekannya Mantan Wali Nagari ditahan.


Besar kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka adalah senilai Rp288.908.773.


"Kerugian itu terjadi pada tahun anggaran 2013-2014 lalu ketika beliau masih menjabat sebagai Bendahara Nagari Katiagan," ujarnya. 


Perkara itu dilakukan tersangka sama dengan modus yang dilakukan oleh wali nagari,  dengan cara menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya.


Dalam pertanggungjawabannya, tersangka memalsukan laporannya untuk menutupi pinjaman yang tidak bisa ia kembalikan.


Tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, minimal Rp50 juta.

No comments