Breaking News

Kejari Padang Resmi Tahan Ustad AH Diduga Cabuli Murid Tahfiznya


Tabloidbijak.co - Kejaksaan Negeri Padang resmi menahan Ustaz AH yang diduga melakukan tindakan rudapaksa atau cabul terhadap anak di bawah umur. 

Korban merupakan anak didiknya di rumah tahfiz Quran pimpinannya di Kawasan Filano 1 Parak Karakah Padang.


Oknum Ustaz yang ditahan berinisial AH (39) itu resmi diserahkan oleh pihak kepolisian ke kejaksaan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.


“Tadi baru tahap dua, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari  Padang, Budi Sastera, Senin (27/5/2024).


Budi mengatakan, tindakan cabul tersebut telah dilakukan AH dalam rentang September 2022 hingga Desember 2023.


Sebelumnya AH telah menjalani tahanan selama 40 hari di Polresta Padang. Setelah penyidik menyatakan berkas tersebut lengkap dan dilimpahkan hari ini ke Kejari Padang.


Dijelaskan tetangganya bernama Anto dan Bus bahwa seorang guru ngaji inisial AH di Kompleks Filano Jaya 1 Blok B 3 Parak Karakah Kota Padang telah ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada pertengahan April 2024 lalu.

No comments