Breaking News

Gelapkan Mobil Colt Diesel, LS Harus Meringkuk di Pokres Pasaman Barat


Tabloidbijak.co - Satreskrim Polres Pasaman Barat dibantu masyarakat tangkap LS (39) di Nagari Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, Senin (27/5/2024). 

LS diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam bernopol BA 8527 MQ milik Romi Rahmat (39).


Modus operandi dilakukan LS, dengan cara merental mobil milik korban untuk usaha. Namun mobil itu tidak dikembalikan sesuai jadwal dan malah dijual tanpa izin korban. 


Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Minggu (17/3/2024) di rumah korban di Jorong Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat.


Korban mengalami kerugian Rp 65 juta dan melaporkannya ke Polres Pasaman Barat. 


Polisi melakukan penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan LS di Nagari Pujorahayu pada Senin (27/5/2024).


pun melakukan patroli di daerah tersebut dan berhasil menemukan LS. Terjadi kejar-kejaran antara petugas dan LS, namun LS berhasil melarikan diri ke kebun sawit. Petugas dibantu warga setempat melakukan pengejaran, namun LS tidak ditemukan.


Sekira pukul 17.00 WIB, LS terlihat berjalan di jalan lintas Dusun III Nagari Pujorahayu.      Sat itu LS hendak meminjam handphone dan sepeda motor kepada warga, namun tidak diberikan. 


Warga curiga dengan gerak gerik LS dan menghubungi perangkat Nagari Pujorahayu.


Setelah melihat foto yang dikirimkan polisi, warga dan perangkat Nagari Pujorahayu berhasil mengamankan LS dan membawanya ke Kantor Wali Nagari Pujorahayu. 


Tersangka LS  diserahkan pada Polsek Pasaman dan Polres Pasaman Barat.


Saat ini LS ditahan di Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. 


Tersangka LS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

No comments