Breaking News

Walau Masih Buron, Polisi Tetapkan Sopir ALS Menjadi Tersangka


Tabloidbijak.co - Polisi menetapkan KH, sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) milik Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan tunggal di salah satu ruas jalan turunan yang berada di jalan alternatif Bukittinggi-Padang Malalak Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat pada Senin (15/4/2024) sore, sebagai tersangka. 

Pelaku ditetapkan tersangka usai gelar perkara yang dilakukan Polantas Bukittinggi kemarin.


Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono, meminta sopir bus Antar Lintas Sumatra (ALS) yang melarikan diri pasca bus yang ia kemudi terbalik di Malalak, Kabupaten Agam, Senin (15/4/2024) lalu segera menyerahkan diri. 


Kapolda Sumbar menyebut penyerahan diri sopir yang diketahui berinisial KH (40 itu) akan dapat membantu pihak kepolisian dalam mendalami kasus kecelakaan yang menewaskan 1 orang tersebut.


"Ia sudah kita tetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang telah kita lakukan kemarin," kata Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Andika Trisna Wijaya, Minggu (21/4/2024).


Polisi menilai KH lalai dalam berkendara yang berakibat bus tujuan Medan-Tangerang itu mengalami kecelakaan tunggal. Terlebih kecelakaan tunggal itu sampai membuat 1 orang tewas dan 49 lainnya luka-luka.


"Kita sudah memeriksa beberapa saksi. Dari keterangan para saksi ada kelalaian dari sopir," jelas Andika.


Andika lebih lanjut menjelaskan Sat Lantas Polres Bukittinggi telah memeriksa 10 orang saksi. Saksi yang diperiksa yakni sopir cadangan, kernet, pihak ALS dan penumpang.


Walau telah ditetapkan tersangka, keberadaan KH saat ini masih belum diketahui. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.


"Sampai saat ini pelaku masih belum kita amankan. Karena keberadaan dia masih belum diketahui. Jadi masih kita lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,"tegasnya.


Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Diketahui, salah satu penumpang bus ALS bernomor polis BK 7371 UD memberikan kesaksian detik-detik bus terbalik, seperti dituturkan penumpang Jojor Sigalingging.


Jojor mengaku saat itu melihat secara langsung detik-detik bus itu terbalik. Sebagai salah satu penumpang yang tidak dalam kondisi terlelap saat bus mengalami kecelakaan.


Sebelum terbalik, bus ALS tersebut sempat berganti sopir dari sopir satu ke sopir dua di Bukittinggi.


"Kondisi saya waktu (bus terguling) itu tidak tidur. Karena itu sempat berpegangan sehingga tidak mengalami luka serius. Sebelumnya bus berjalan lamban dan oleng di jalan yang berkelok sehingga langsung jatuh kebawah. Sementara saat terbalik yang memakai bus adalah sopir kedua, terjadi pergantian di Bukittinggi sama sopir pertama," kata Jojor di RSUD Padang Pariaman, Selasa (16/4/2024) lalu.

No comments