Breaking News

Satres Narkoba Pasbar Bekuk Dua Pelaku Narkoba, Salah Satunya Residivis

 


Tabloidbijak.co - Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus menjadi prioritas Polres Pasaman Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Satres Narkoba Polres Pasaman Barat bekuk dua pelaku narkoba, keduanya terbukti mengedarkan sabu.


Kedua pelaku berinisial AZ (39) dan ES (25), ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 17.15 WIB.


Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto membenarkan penangkapan kedua pelaku itu berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.


Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pria yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega.


Setelah dihentikan polisi, kedua pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil dicegah oleh polisi. Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka.


Pelaku AZ diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika jenis ganja kering di wilayah hukum Polres Agam yang sebelumnya ditangkap pada tahun 2019. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 8 miliar.

No comments