Breaking News

Polres Tanah Datar Ringkus Tiga Pelaku Narkoba


Tabloidbijak.co - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 3  pria, diduga pelaku Penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis sabu di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab.

Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. Melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri, S.H., M.H., kapolres menyampaikan “Benar pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, kami jajaran Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku lenyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab,” ujar Desneri.


Pada lokasi pertama, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IW (28). Pada terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip.


Di lokasi kedua, tim berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku lainnya berinisial KP (29) dan NY (29). Pada kedua terduga pelaku ini, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, 2 (dua) unit timbangan digital serta 1 (satu) set alat hisap narkoba jenis sabu.


“Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku IW, tim langsung melakukan pengembangan yang mana setelahnya berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku KP dan NY. Saat itu kedua pelaku sedang berada didalam rumah milik terduga pelaku KP di Kecamatan Sungai Tarab,” imbuh Desneri.


Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, tim ikut disaksikan oleh wali jorong serta masyarakat setempat.


Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan pada saat ini sudah berada di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Terduga pelaku IW di ancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Sedangkan,  kedua terduga pelaku KP dan NY diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No comments