Breaking News

Polres Pessel Amankan Dua Pelaku IlegalLogging


Tabloidbijak.co - Polres Kabupaten Pesisir Selatan amankan dua orang oknum pelaku diduga melakukan tindak pidana illegal logging.

Kedua pelaku berinisial S (52) dan DG (50), warga Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir itu berhasil diamankan Satreskrim Polres Pessel Senin (1/4/2024) sekira pukul 19.30 WIB di Kecamatan Ranah Pesisir.


Kapolres Pessel, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasubsi Humas Polres Pessel, Aiptu Doni Santoso mengungkapkan, pada hari Selasa (2/4/2024), tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan Mapolres Pessel.


Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi: LP/A/02/IV/202 4/SPKT- II/SAT RESKRIM/Polres Pessel/Polda Sumbar, tanggal 01 April 2024.


"Kedua tersangka yang diamankan dengan inisial S 52, itu merupakan warga Pelangai Gadang. Berikut juga pemilik mobil truk Mitsubishi PS 100 warna kuning Nopol BA 8179 BZ, dengan inisial DG 50. Keduanya merupakan warga Pelangai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir," ungkapnya.


Penangkapan kedua tersangka itu setelah tim jajaran Reskrim Polres Pessel mendapatkan laporan terkait dugaan adanya aktivitas pemanfaatan kayu hutan dengan cara ilegal di daerah itu.


Saat mendapatkan laporan itu, jajaran Polres Pessel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Di lokasi itu Polisi berhasil menemukan satu unit mobil truk Mitsubishi PS 100 warna kuning Nopol BA 8179 BZ berisi kayu tanpa dokumen yang sah.


"Pengakuan pelaku S, dia lah yang memiliki hasil hutan jenis kayu olahan tersebut, dan dibawa menggunakan truk Mitsubishi PS 100 warna kuning nomor polisi BA 8179 BZ milik DG," terangnya.


Setelah mengamankan tersangka, Tim Opsnal Polres Pessel juga menyita 129 batang kayu siap olah dalam berbagai ukuran tanpa dokumen lengkap dan dibawa ke Polres Pessel.


"Diduga kayu yang ditebang menggunakan mesin sinsaw itu berasal dari hutan, dan kemudian dimuat di daerah Sianok dekat PT Dempo Ranah Pesisir," tutupnya.

No comments