Breaking News

Polres Payakumbuh Temukan BB Sabu di Mushalla Kawasan Parit Rantang


Tabloidbijak.co - Ulah tersangka narkoba di Payakumbuh guna mengelabui petugas kepolisian dalam menjalankan bisnis haram narkoba, cara menyembunyikan barang bukti (BB) jenis sabu lain dari biasanya.

Tersangka narkoba yang ditangkap Phantom Satresnarkoba Polres Narkoba menyembunyikan belasan paket sabu di kamar garin di Musholla yang ada di samping rumahnya di Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat.


Tersangka Antoni panggilan An (60) ditangkap tim yang langsung dipimpin KBO Satreskoba Polres Payakumbuh, IPDA. Roni Thanas didampingi Kanit 1, AIPDA. Indra Zega serta Dantim Buser, BRIPKA. Iddrusyah pada Sabtu sore 6 April 2024.


Ia tak bisa mengelak ataupun melarikan diri, tersangka Antoni hanya bisa pasrah saat ditangkap maupun digeledah. Kepada polisi, ia mengakui menyimpan belasan paket narkoba jenis sabu siap edar didalam lipatan kain gorden di dapur rumahnya, tak hanya itu tersangka juga menyebutkan bahwa menyimpan 2 paket sabu lainnya di kamar garin di Musholla dekat rumahnya.


Sebelumnya, polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung menuju Mushalla dan mengamankan BB sabu dimaksud termasuk uang dan handphone.


Tersangka mengakui sebelumnya membeli sabu kepada bandar bernama Is (DPO) seharga Rp. 7,6 juta di Kabupaten Tanah Datar.


“Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba jenis sabu disebuah rumah di Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat. Dirumahnya kita amankan 18 laket sabu siap edar, mirisnya kita juga amankan 2 paket ukuran sedang yang disembunyikan di kamar Ggrin di mushalla dekat rumah tersangka,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra, Minggu (7/4/2024) pagi.


IPTU. Aiga menambahkan, modus tersangka menyembunyikan barang bukti (BB) narkoba dirumah ibadah (mushalla) terbilang baru dilakukan oleh pengedar narkoba.


”Ini modus menyembunyikan narkoba dirumah ibadah terbilang baru yang berhasil kita ungkap,” tambahnya.


Mantan Kanit Reskrim Polres Payakumbuh itu juga menambahkan, penangkapan terhadap tersangka Antoni berhasil dilakukan setelah Phantom Squad menangkap seorang pembeli narkoba jenis sabu bernama OA yang sebelumnya membeli sabu kepada kepada tersangka Antoni.


Tersangka OA Ditangkap beberapa jam sebelumnya di Kawasan Padang Tinggi dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu siap pakai. Kepada Polisi ia mengakui membeli sabu kepada tersangka Antoni.


”Saya beli kepada Antoni di Parit Rantang pak,” akunya kepada petugas saat ditangkap.


Tak hanya tersangka Antoni dan OA, dalam penangkapan itu juga diamankan satu pria lainnya. Namun setelah menjalani pemeriksaan dan tidak terkait dengan narkoba, ia diperbolehkan pulang.


Tersangka Antoni dan OA ditahan di Mapolres Payakumbuh kawasan Labuah Basilang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

No comments