Breaking News

Polres Pasaman Bekuk Pemilik Ganja, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun


Tabloidbijak.co - Satres Narkoba Polres Pasaman berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial WS alias Iwil dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1  jenis ganja.

Kapolres Pasama AKBP Yudho Huntoro, S.I.K, M.I.K menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satres Narkoba atas informasi masyarakat Koto Tangah terkait adanya penyalahgunaan narkotika.


Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin (22/4/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.


Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan pada WS alias IWIL. 


Setelah melakukan penyelidikan, memang betul telah terjadi penyalahgunaan narkotika dilakukan oleh WS Pgl IWIL.


Hasil penyelidikan tersebut petugas Satres Narkoba Pasaman langsung bergerak menuju Jalan Koto Tangah – Simpati Jorong Salapan Koto Tangah Nagari Tanjuang Baringin Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.


Dalam rangka penyelidikan, Kapolres Pasaman memerintahkan Kasatres Narkoba AKP Ahmad Ramadhan dan timnya untuk menyelidiki kasus tersebut. 


Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa memang ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka.


Sekira pukul 19.30 WIB, sebelum tersangka melewati Jln. Koto Tangah – Simpati Jorong salapan Koto Tangah Nagari Tanjuang Baringin Selatan Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman, tersangka sempat melihat petugas dan  langsung berputar balik.


Meligat gelagat tersangka itu, polisi cepat mengejar tersangka dan dapat dihentikan.

Polisi langsung melakukan pengeledahan terhadap badan tersangka dan kendaraan namun tidak ditemukan barang bukti. 


Polisi tetap mencari barang bukti tersebut dan akhirnya ditemukan dipinggir jalan, karena tersangka saat berputar balik sempat membuang barang bukti narkotika jenis ganja tersebut ke pinggir jalan.


Satres Narkoba Polres Pasaman menanyakan pada tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut dan tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut memang betul miliknya.


Berdasarkan pengakuan tersangka petugas Sat Resnarkoba Pasaman langsung melakukan penangkapan dan disaksikan oleh perangkat nagari. 


Tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pasaman untuk guna penyelidikan lebih lanjut.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

No comments