Breaking News

Polres Dharmasraya Tangkap Residivis Kasus Pencurian di Tebo Jambi

 


Tabloidbijak.co - Polres Dharmasraya menangkap residivis tindak pindana dugaan pencurian di wilayah Sungai Bengkal Kabupaten Tebo Jambi, Jumat (26/4/2024) dini hari sekira pukul 00.45 WIB.  

"Pelaku ditangkap saat akan melarikan diri ke Pulau Jawa menggunakan Bus AKAP," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Suyanto, di Pulau Punjung, Minggu (28/4/2024). 

 

Pelaku sebelumnya telah dua kali ditahan dalam perkara yang sama, yaitu pencurian. Untuk perkara ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Identitas pelaku kata kapolres, berinisial S (28), warga Jorong Lubuk Agam Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. 


Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor 94/IV/2024,pada Jumat 5 April 2024. 

 

Menurutnya, pelaku nekat melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga, di Jorong Koto Dibawau Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar. 

 

"Penangkapan terhadap pelaku terkait dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp10 juta, dan emas seberat 52 gram," ujarnya. 

 

Penangkapan berawal dari informasi bahwa pelaku akan melarikan diri ke pulau Jawa. Polisi langsung turunkan tim, 


Pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB pelaku dilaporkan telah berangkat menuju Bandung menggunakan Bus Transport Express di daerah Rantau Ikil, kabupaten Muaro bungo. 

 

"Tim gabungan yang telah mengetahui ciri-ciri bus yang ditumpangi pelaku, berdasarkan koordinasi yang baik antara anggota polres Dharmasraya dan Polres Tebo, pelaku berhasil diamankan ketika tiba di daerah Tebo," ulasnya.

 

Pada penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Yamaha NMA hasil dari perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan, dan satu unit ponsel. 

 

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Mako Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap teman pelaku, tim gabungan masih dilakukan pengejaran. 

No comments