Breaking News

Polres Dharmasraya Tangkap 3 Pelaku Narkoba

 


Tabloidbijak.co - Polres Dharmasraya menangkap tiga warga Pulau Punjung diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. 

Ketiga tersangka diidentifikasi sebagai LO, B, dan H ditangkap pada lokasi berbeda di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.


Tersangka LO, 31, ditangkap pada Sabtu, 27 April 2024, pukul 17.30 WIB, di Jorong Koto Tangah Kenagarian Sungai Dareh Pulau Punjung. 


Polisi  berhasil menyita satu kotak rokok merek Level yang berisi 10 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu serta satu handphone merek Oppo warna hitam.


Pelaku B (29) ditangkap pada waktu yang sama di Jorong Ampang Kamang Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, pada Sabtu 27 April 2024, pukul 19.00 WIB. 


Dari pelaku B, polisi menyita satu dompet warna hitam yang berisi 4 paket plastik klip bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet.


Sementara pelaku H (26), eks pelajar, ditangkap di Jorong Padang Candi Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, pada Sabtu 27 April 2024, pukul 20.00. 


Dari pelaku H, petugas menyita satu paket sabu dibungkus plastik klip di dalam rokok merek Chief serta satu handphone merek Oppo warna hitam.


Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di tiga lokasi tersebut, Senin (29/4/2024).


Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku. 


Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita total 15 paket besar dan sedang narkotika jenis sabu dari ketiga tersangka.


Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. 


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10.000.000.000," jelasnya. 

No comments