Breaking News

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Padang


Tabloidbijak.co - Kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Padang Syafrial Kani memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Padang menetapkan seorang tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, Anda Simon saat jumpa pers di Padang pada Sabtu (6/4/2023) malam.

Menurut Anda Simon, bahwa kliennya telah menerima surat dari Satreskrim Polresta Padang tertanggal 3 April 2024 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra.

“Terkait perkembangan laporan polisi dari klien kami nomor: LP/B/217/III/2023/SPKT/POLRESTAPADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2024, bahwa kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang yang menetapkan saudara Mulyadi sebagai tersangka,” kata Anda Simon.

Selain SP2HP yang diberikan, lanjut Anda Simon, penyidik juga memberikan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Mulyadi ke Kejaksaan Negeri Padang.

“Seiring berjalannya waktu kami meminta kepada penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang untuk mengembangkan hasil penyidikan tersebut sehingga kita betul-betul dapatkan pihak-pihak semua yang melakukan intelektual dader ini,” ujarnya.

Ia mengapresiasi penetapan tersangka kasus yang mencemarkan nama baik kliennya tersebut. “kami sangat mengapresiasi Polresta Padang dan penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang atas penetapan tersangka tersebut,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, dalam upaya mencari kebenaran atas pencemaran nama baik kliennya, ia juga telah menjenguk seorang yang berinisial DT yang menyebarkan berita fitnah melalui media online dan saat ini dalam kondisi sakit stroke. DT berkomitmen untuk membuka terang benderang semua kasus ini.

“Ia juga akan membuka semua aktor-aktor yang terlibat didalam rekayasa perkara ini. DT mengatakan terkait asal muasal berita ini beliau juga ada oknum berinisial Z yang memberikan uang kepadanya sebesar Rp3 juta dan kami sudah merekam videonya,” katanya.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra membenarkan penetapan tersangka atas nama Mulyadi dalam kasus pencemaran nama baik Ketua DPRD Padang Syafrial Kani. “Iya betul,” jawab Dedy Ardiansyah Putra saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/4/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalang dan aktor yang merekayasa berita fitnah perselingkuhan guna menjatuhkan nama baik Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, bakal menemukan titik terangnya oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Syafrial Kani, Anda Simon pada sesi jumpa pers di Padang, Jumat (23/3/2024) malam.

Ia menjelaskan, laporan yang tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023 lalu telah dilayangkan beberapa waktu lalu ke Polresta Padang naik dari Penyelidikan ke Penyidikan oleh unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang.

“Artinya naik ke tingkat sidik, penyidik telah menemukan dua alat bukti dan unsur pidananya atas laporan yang kita yang nanti ya bakal menemukan tersangka atas fitnah keji dan biadab yang menimpa kliennya (Syafrial Kani red),” katanya.

Laporan ini cukup lama juga prosesnya, yakni lebih kurang hampir setahun berlalu.

“Sebelumnya kita apresiasi juga kinerja penyidik Reskrim Tipiter Polresta Padang yang telah memproses laporan hingga ini ketingkat sidik. Ini bukan perkara biasa dan memang tidak mudah proses laporan ini karena penyidik mempergunakan ahli maupun mempertimbangkan hal teknis lainnya sehingga dapat unsur pidananya atas laporan kami,” ujarnya.

Ia juga menyebut ada hal yang mengejutkan ketika beberapa media online yang membuat berita fitnah ini mengirimkan surat dengan bertanda tangan dan materai menyatakan permintaan maaf kepada Ketua DPRD Padang Syafrial Kani atas kekeliruannya yang telah membuat berita hoax atau bohong yang ditujukan kepada kliennya.

“Sebagai umat Nabi Muhammad SAW kita memaafkan. Namun alur dan proses hukum juga harus kita hormati. Dalam waktu dekat para pihak media online ini akan bertemu dengan Kita dan melakukan audiensi, dimana mereka akan jujur mengungkapkan apa peristiwa sebenarnya atas berita fitnah kepada klien kita,” ungkapnya.

Ia berharap pihak kepolisian segera menemukan siapa orang yang menjadi dalang dibalik rekayasa berita hoax yang menuding kliennya itu dituding berselingkuh dan memiliki anak diluar nikah.

“Kami terus tahu siapa yang terlibat dibelakangnya. Media yang kita laporkan inipun juga siap membongkar siapa orang dibalik ini semua. Namun kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polresta Padang,” jelasnya.

Perjalanan laporannya di Polresta Padang, kata Anda Simon, pihaknya menerima informasi bahwa nama Mulyadi yang merupakan narasumber oleh beberapa media online yang telah acap kali dipanggil penyidik dari proses penyelidikan maupun naik penyidikan tidak kooperatif kepada penyidik.

“Kami minta kepada Mulyadi untuk muncul dan berikan keterangan, siapa yang melakukan by design rekayasa berita bohong ini. Kalau Mulyadi ini tidak muncul, berarti ia jelas telah berkerjasama dengan pihak yang sengaja membuat fitnah yang keji dan sangat merugikan klien kami,” katanya.

Direktur Kantor Hukum Simon Strafrecht ini menegaskan, memang banyak laporan dugaan rekayasa berita bohong kepada kliennya syarat akan muatan politik kepada kliennya.

”Terlepas dari itu ada dugaan adanya muatan politik itu akan kami tampung dan tidak mungkin akan terungkap aktor intelektual dan dalangnya. Namun semua itu, kita serahkan kepada penyidik proses hukumnya hingga saat ini penyidik telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini,” bebernya.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra membenarkan hal tersebut. Hal tersebut dilakukan karena upaya mediasi dari kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor urung dilakukan.

“Upaya mediasi kemarin urung terjadi dan tidak menemukan kesepakatan, pihak pelapor tetap menaikan perkaranya,” ujarnya saat dihubungi wartawan. 

Diketahui, dalam pemberitaan beberapa satu media yang dilaporkan tersebut dituliskan bahwa Ketua DPRD Kota Padang telah memiliki anak tidak sah dari seorang perempuan berinisial FK.

Berdasarkan informasi yang beredar FK adalah karyawati yang bersangkutan, saat ini FK dikabarkan telah melahirkan seorang anak dari hubungan tidak sah tersebut.

No comments