Breaking News

Paman Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun, Dibekuk Polres Padang Pariaman


 Tabloidbijak.co - Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria berinisial Z (47)  setelah mencabuli dan menyetubuhi keponakannya yang masih berumur 5 tahun. Pelaku mencabuli korban saat sedang bermain dengan anaknya.

"Pelaku sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, Minggu (21/4/2024).


Aksi bejat tersangka ini terjadi pada 31 Maret 2024 lalu di Desa Naras Hilir Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman. Saat itu korban sedang berada di rumah pelaku. Guna memuluskan aksi bejatnya, tersangka sempat memberikan korban uang Rp 5 ribu.


"Kejadian pencabulan itu terjadi pada 31 Maret lalu. Z mencabuli ponakannya saat dia sedang bermain dengan anaknya di rumah Z sendiri. Saat itu pelaku sempat memberikan uang senilai Rp 5 ribu agar korban menghampirinya. Dan saat itu korban mengambil, lantas pelaku langsung memegang pinggang dan telinga korban sampai korban menangis,"jelas Rinto.


Setelah korban menangis, keponakannya itu sempat meninggalkan tersangka. Namun setelah beberapa saat korban kembali bermain dengan anak tersangka di rumahnya. Diketahui rumah tersangka dan korban jaraknya berdekatan.


"Itu setelah menangis, korban kembali bermain dengan anaknya. Melihat itu pelaku langsung beranjak ke dapur dan memanggil korban. Sementara saat itu korban kembali menghampiri pelaku dan pelaku langsung melancarkan aksi cabul dan persetubuhan itu," ungkapnya.


Hasil interogasi polisi, Z juga mengakui perbuatan bejatnya terhadap keponakannya tersebut.


"Hasil visum menunjukan alat kemaluan korban mengalami luka robek. Sementara motif pelaku melakukan aksi ini karena pelaku tidak dapat mengendalikan nafsunya. Dan dia saat ini juga telah mengakui perbuatannya bejatnya itu,"ujarnya.


Atas ulahnya, Z dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan Pasal 82 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


No comments