Breaking News

Maksud Hati Mau Kabur ke Pekanbaru, Pelaku Jambret Diringkus Polsek Padang Utara

 


Tabloidbijak.co - Polsek Padang Utara menangkap mantan pasangan suami istri (pasutri) diduga terlibat dalam kasus jambret pada seorang mahasiswa di Padang.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/289/IV/B/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar itu berinisial MRK (24) dan YP (29). Korban merupakan seorang mahasiswa bernama Kristal Iman Sindel (22).


“Pelaku kami tangkap pada Minggu (21/4/2024) malam di salah satu agen travel ketika keduanya diketahui hendak kabur ke Kota Pekanbaru,” kata Kapolsek Padang Utara, AKP Rommy Kurnia Putra.


Aksi jambret itu, diketahui terjadi pada Minggu (21/4/2024) sore sekitar pukul 16.15 WIB. Pelaku merampas telepon seluler (ponsel) korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa sabit, jelasnya.


“Saat kejadian itu, korban sedang duduk di sebuah Warung Pak Necky Jalan Bunda Raya, Kelurahan Ulak Karang Utara Kecamatan Padang Utara,” katanya.


Saat duduk di warung tersebut, pelaku MRK turun dari motor nomor polisi (nopol) BA 4252 IC dengan membawa sabit dan menghampiri korban yang sedang duduk di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ulasnya.


“Korban tak mau memberikan ponselnya, pelaku membacok ibu jari tangan sebelah kiri korban sehingga mengalami luka tusukan. Setelah pelaku mendapatkan ponsel korban, ia melarikan diri menggunakan motor honda Beat. Sementara, saksi setempat menolong korban membawa ke RSUP dr M Djamil Padang, terangnya.


Setelah kejadian itu, polisi yang telah menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga didapat satu nama.


“Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.30 WIB, kami mengetahui keberadaan dari pelaku yang sedang berada di sebuah agen travel. Pelaku diketahui hendak kabur ke Kota Pekanbaru,” tuturnya.


Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku melakukan perlawanan fisik kepada petugas hingga polisi memberi tindakan tegas terukur kepada pelaku berupa tembakan di betis.


“Saat ini, pelaku sudah kami tangkap dan amankan. Pelaku ini statusnya mantan suami istri atau sudah pernah menikah sebelumnya,” tuturnya.


Barang bukti disita polisi, di antaranya satu motor Beat dengan nopol BA 4252 IC yang digunakan pelaku saat beraksi, sebilah sabit serta satu ponsel milik korban. 

No comments