Gubernur Sumbar Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengendalian Sampah Selama Libur Lebaran
Tabloidbijak.co - Guna memastikan pengendalian sampah selama masa libur Lebaran 1445 H di Sumatera Barat (Sumbar) tetap berjalan optimal. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor: 660/01/SE/DLH-2024 Tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445 H pada tanggal (4/4/2024) lalu.
Surat Edaran tersebut berisikan himbauan kepada seluruh Bupati/Walikota di Sumbar agar mengintensifkan pengendalian sampah di wilayah kerjanya masing-masing. Sebab, selama masa libur Lebaran diperkirakan volume sampah di Sumbar akan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan hari biasanya.
"Kita berharap, selama masa libur Lebaran nanti, penanganan sampah di Sumbar tetap harus terkelola secara baik. Karena kewenangan itu ada pada kabupaten/kota, maka kita berikan himbauan melalui Surat Edaran Gubernur," ucap Gubernur Mahyeldi di Padang, Minggu malam (7/4/2024).
Guna mendukung upaya tersebut, sambung Mahyeldi, pihaknya juga telah mengambil peran dengan mengaktifkan kembali pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah regional Payakumbuh secara sementara. Meski pun belum permanen, tapi Gubernur meyakini, daerah akan sangat terbantu.
Pembukaan sementara itu, disebabkan saat ini kondisi TPA Regional Payakumbuh masih dalam masa pemeliharaan akibat longsor beberapa waktu yang lalu.
"Karena ini mendesak, maka TPA Regional Payakumbuh kita aktifkan kembali untuk sementara. Belum bisa permanen, karena saat ini itu masih dalam perbaikan,” ujarnya.
Senada dengan Gubernur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi membenarkan bahwa volume sampah di Sumbar selama masa libur Lebaran diperkirakan akan meningkat signifikan.
Menurutnya, hal tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti bertambahnya jumlah orang karena mudik,meningkatnya pola konsumsi, dan tingginya mobilisasi masyarakat selama masa itu di Sumbar.
"Disamping karena faktor tersebut. Edaran Gubernur itu juga merupakan tindak lanjut dari SE Menteri KLHK tentang Pengendalian Sampah di Hari Raya Idulfitri 2024 oleh Pemerintah Daerah," ungkap Tasliatul Fuadi.
Diketahui sebelumnya, melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait hal yang sama dengan nomor 5 Tahun 2024 kepada seluruh Gubernur di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyebut pihaknya berharap seluruh daerah dapat mengindahkan himbauan. Sehingga harapan menghadirkan lingkungan bersih melalui tagline "Mudik Minim Sampah" selama masa libur Lebaran Tahun 2024 dapat terwujud.
“Kami betul-betul meminta pemerintah daerah agar menginstruksikan jajarannya untuk mengintensifkan pengawasan (terhadap sampah). Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Petugas sampahnya, harus selalu siaga selama masa libur Lebaran ini,” ujar Rosa Vivien Ratnawati (adpsb/busan)
No comments