Dua Perempuan Asal Sijunjung Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus TPPO
Tabloidbijak.co - Pelaku TPPO asal Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat bernama JR (29) dan AB (41), menawarkan pekerjaan ke Malaysia terbongkar. Kini keduanya ditetapkan oleh Polres Sijunjung sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Setidaknya ada 2 korban dalam kasus ini, yakni DIP dan SDR. Para korban awalnya ditawari pekerjaan sebagai lady companion (LC) dan pelayan resto di sebuah tempat karaoke di Malaysia.
Kedua korban warga Kabupaten Sijunjung, lalu diberangkatkan para tersangka ke Malaysia pada 24 Maret 2024. Begitu tiba di negeri jiran tersebut, keduanya justru dijadikan pemuas nafsu lelaki hidup belang di sebuah SPA daerah Bukit Bintang.
"Kedua pelaku sudah kita tetapkan tersangka, terkait TPPO," kata Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, Rabu (24/4/2024).
Kedua pekerja yang dijanjikan berbeda, DIP dan SDR memilih kabur. Kini kedua korban sudah kembali dan berkumpul bersama keluarganya.
Kedua korban tiba di Sumbar pada tanggal 17 April 2024. Selama di Malaysia, korban mengaku dijadikan sebagai wanita pemuas nafsu lelaki hidung belang.
"Untuk dua korban sudah berada di Malaysia sejak 24 Maret 2024 lalu. Sementara di sana korban tidak dipekerjakan sesuai janji awal dan digaji sebesar Rp 15 juta. Malahan korban bekerja sebagai wanita penghibur di sebuah tempat SPA di daerah Bukit Bintang, Malaysia, untuk memuaskan lelaki hidung belang," ungkapnya.
"Sedangkan selama di Malaysia, setiap hari korban diminta untuk mengirimkan foto selfie dengan menggunakan bra dan celana dalam untuk dimasukkan ke dalam katalog aplikasi percakapan online," sambungnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Satu orang bertugas merekrut para korban, sementara satu lainnya mengurus akomodasi keberangkatan.
"Dalam menjalankan aksinya, JR bertugas sebagai agen yang merekrut dan memberangkatkan korban untuk dipekerjakan ke Malaysia. Sementara AB bertugas membantu untuk menyiapkan akomodasi keberangkatannya," jelasnya.
AKP M. Yasin mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah berhasil memberangkatkan empat orang warga Sijunjung ke Malaysia, dua dari mereka DIP dan SDR. Sementara saat ini pihak kepolisian masih mencari keberadaan dua korban lainnya.
"Totalnya 4 orang korban berhasil dia berangkat ke Malaysia, 2 dari korban itu DIP dan SDR yang melaporkan kasus ini pada kami. Sementara satu korban masih di Malaysia dan satu lagi masih kita cari dimana keberadaan korban tersebut," ungkapnya.
"Saat ini keterangan para tersangka terus kami dalami. Untuk para pelaku saat ini kita tahan di Polres Sijunjung," sambungnya.
Kini atas ulahnya, JR dan AB dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Para pelaku akan kita kenakan pasal berlapis. Mulai Pasal Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara hukuman kurungan dia bervariasi, mulai dari paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya.
No comments