Tim Gabungan Kembali Tertibkan kawasan Pasar Raya Kota Padang
Tabloidbijak.co - Tim gabungan Satpol PP, SK4, beserta Dinas Perdagangan Kota Padang kembali lakukan penertiban di kawasan Pasar Raya Kota Padang, Rabu (27/3/2024).
Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP Rozaldi Rosman S.STP, M.Si. mengatakan, penertiban tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang kondisi pasar raya yang telah penuh serta menghambat arus lalu lintas bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang melalui lokasi tersebut.
"Saat tiba di lokasi, benar kita temukan pedagang di kawasan tersebut telah mendirikan lapak lapak dagangannya, kita bersama instansi terkait langsung melakukan penertiban, kita masih berpegang teguh dengan Surat Keputusan Walikota Padang No.438 tahun 2018, tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima di Pasar Raya dan permindo,"ujar Rozaldi Rosman, Kabid Tibum Tranmas Pol PP.
Rozaldi Rosman tidak menampik bahwa saat melakukan penertiban sempat terjadi tarik menarik hingga perlawanan dari para pedagang yang tidak mau barang dagangannya di tertibkan oleh petugas
"Saat kita bersama tim sedang melakukan penyitaan barang bukti datang pedagang dari lokasi lain untuk mengamankan mengambil kembali barang dagangannya sempat terjadi tarik - menarik tapi situasi bisa ditenangkan degan cara kondusif, serta beberapa barang berupa lapak-lapak,meja dan tenda tetap kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,"tutur Rozaldi.
Rozaldi Rosman Kabid Tantibum Tranmas Pol PP berharap,kepada para pedagang di kawasan pasar raya dan permindo agar tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
"Kita tetap tegak lurus dengan aturan dan akan selalu intens dalam melakukan pengawasan di pasar raya dan permindo, dan kami imbau kepada para PKL agar tidak meninggalkan lapak-lapak dagannya selesai berjualan, serta tetap mematuhi SK Walikota No.438, jika masih meninggalkan barang dan lapak nya kita akan ambil tindakan tegas dengan mengamankan barang-barang tersebut ke Mako Satpol PP Kota Padang,"harapnya.
No comments