Breaking News

Satreskrim Polres Solok Kota Tangkap AY, Pelaku Cabul Anak Bawah Umur


Tabloidbijak.co - Satreskrim Polres Solok Kota menangkap seorang pria yang mencabuli anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra mengatakan, pencabulan tersebut terjadi di tepi sungai di Jalan Tabu Puluk Puluk Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.


Tersangka AY (18) melakukan pencabulan terhadap bocah, sebut saja namanya Mawar (11).


Saat kejadian, AY sedang berdiri di depan rumahnya. Tak lama kemudian, korban lewat didepan pelaku, dan kemudian pelaku memanggil korban dan mengajaknya duduk di tepi sungai,” kata Kasat.


Ketika olah TKP, pelaku AY tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban di tepi sungai tersebut.


“AY mengajak korban untuk berhubungan badan. Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku langsung menyuruh korban untuk pergi,” ungkapnya.


Setelah itu pelaku AY kembali ke rumahnya. Disaat bersamaan, ada warga melihat korban keluar dari tepi sungai. Tak lama kemudian warga itu juga melihat tersangka AY keluar dari tepi sungai tersebut.


“Warga tersebut curiga, melihat korban berlari seperti ketakutan. Lalu ia melaporkan kejadian mencurigakan kepada orang tua korban,” tambahnya.


Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota. Pada Rabu (13/3/2024), kemudian personel Satreskrim langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Ruangan PPA Satreskrim untuk dilakukan interogasi.


“Pelaku mengakui perbuatan tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.


Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

No comments