Breaking News

Polresta Bukittinggi Tangkap Guru Cabuli


Tabloidbijak.co - Seorang guru, PNS/ASN di salah satu sekolah dasar (SD) berdomisili Kota Bukittinggi terpaksa berurusan dengan polisi atas tuduhan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya sendiri. 

Pelaku berinisial I, 40, berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Oknum guru laki-laki inisial I telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi saat ini. Berikut barang bukti (BB) pakaian yang dipakai korban saat dicabuli,” kata Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Agustiar, Rabu (20/3/2024).


Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku dilaporkan berlangsung pada 15 Februari lalu. Namun pengakuan korban, ia telah dicabuli berulang kali sejak 2023 lalu. 


“Terakhir kali korban dicabuli di ruang kelas pada 15 Februari 2024 lalu. 


Pengakuan korban sudah berulang kali dicabuli sejak 2023 hingga 15 Februari 2024. Hal ini dibantah oleh tersangka, namun kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.


Pengungkapan aksi tak senonoh sang oknum guru cabul ini tambah Gustiar, berawal dari kakak korban yang merasa curiga karena melihat adanya perubahan mental adiknya. Selain itu juga dikuatkan dengan hasil tes IQ korban yang rendah.


Agustiar menjelaskan modus yang dilakukan tersangka memberikan hukuman terhadap korban, sehingga korban menangis. Kemudian pelaku membujuk dan merangkul korban dari belakang.


“Selanjutnya, tersangka mencium korban dan menganggap korban adalah anaknya sendiri, menurut pengakuan tersangka,” ujar Agustiar.


Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal perbuatan cabul Pasal 81 (3) junto Pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga ancaman pidana. 

No comments