Breaking News

Polres Tanah Datar Amankan WPD (37), Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu


Tabloidbijak.co - Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan WPD (37),  diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis sabu.

Pelaku WPD (37), merupakan warga Kecamatan Lima Kaum, diamankan oleh Tim Satresnarkoba pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2024 bertempat di pingggir Jalan di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.


Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba, Kapolres menyampaikan “Memang benar, jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu. 


“Pelaku WPD berhasil kami amankan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2024 bertempat di Pingggir Jalan di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar ” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H.


“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum” tambah AKP Desneri. 


Setelahnya mendapatkan informasi, polisi lansung melakukan penyelidikan. Lalu tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku  saat itu sedang berada di pingggir Jalan di Kec. Lima Kaum.


Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.


Hasilnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik klip.


Kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.


Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No comments