Breaking News

Polres Dharmasraya Ciduk Para Pejudi


Tabloidbijak.co - Polres Dharmasraya  yang dipimpin Kepala Unit Satu Satreskrim Polres Dharmasraya, IPDA H. Saragih. SH.MH, berhasil mengungkap kasus perjudian dadu di sebuah ruko di jorong Pasar Koto Baru Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 00.10 WIB.

Para pelaku berhasil ditangkap  DP (37), warga Jorong Kamumuan Kenagarian Koto Tinggi Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Dharmasraya, DR (50), warga Jorong Pasar Koto Baru Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya A (24) warga Jorong Pasar Koto Baru Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, F (50), warga Jorong Seberang Piruko Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya dan B (51) warga Jorong Sikapur Kenagarian Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo.


Selain penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 675.000,-, satu lembar terpal warna putih dengan tulisan besar kecil serta angka, balok dadu, satu buah tempurung kelapa warna hitam, satu buah papan bulat, tiga buah dadu warna hitam-putih, dan tiga buah dadu warna hijau-putih.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK. MH, yang diwakili oleh Kanit 1 Reskrim Polres, IPDA H. Saragih, SH. MH, menyatakan  kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Petugas Reskrim Polres Dharmasraya kemudian melakukan pengecekan di lokasi setelah menerima laporan tersebut.


Para pelaku ditangkap saat sedang bermain dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhan, dan tujuannya untuk mendapatkan keuntungan buat kebutuhan sehari-hari. 


Perbuatan ketiganya dijerat dengan Pasal 303 Jo 303 Bis KUH Pidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

No comments