Breaking News

Polres Agam Amankan RW (47), Pelaku Cabul Anak Bawah Umur

 


Tabloidbijak.co - Seorang pedagang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial RW (47) harus berurusan dengan polisi. Pria ini ditahan polisi pada Sabtu (16/3/2024) malam, setelah sebelumnya diamankan warga.


Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Batiti menyebutkan, pria yang diduga berbuat cabul terhadap anak bawah umur ini ditangkap di Lubuk Panjang, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung.


“Pelaku RW diamankan sekira pukul 21.30 WIB. Sebelumnya terduga pelaku ini lebih dahulu diamankan warga,” terang kasat, Minggu (17/3/2024).


Sebelum penangkapan ungkapnya, RW telah dilaporkan ke Polres Agam atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur.


“Kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Malamnya kami menerima laporan bahwa terduga pelaku telah diamankan warga,” bebernya.


Kepada petugas, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur.


Saat ini, terduga pelaku telah berada di Mapolres Agam guna penyidikan lebih lanjut.


Terhadap RW, polisi menyangkakan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 76E jo 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak menjadi undang-undang.

No comments